8 Bulan Melenggang, Penyelundup BBM Ilegal Kini Diringkus 

  • Bagikan

Palembang, SV – Satreskrim Polrestabes Palembang kembali berhasil meringkus pelaku penyelundupan dan pengolahan BBM ilegal asal Musi Banyuasin (Muba) pada hari Minggu 1 Oktober 2023 yang lalu.

Pelaku penyelundupan BBM ilegal tersebut bernama Arjo Madjuri (54) yang merupakan warga Macan Lindungan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sumsel, selaku pemilik minyak dan kendaraan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit Mobil carry pick up BG 8763 PF, 1 init Mobil kijang BG 1637 PE, 1 unit Mobil pick up BG 9376 ME, 1 unit Mobil xenia BG 1229 UI, 78 derigen, 1 kantong plastik bahan kimia berwarna kuning, dan 1 kantong plastik bahan kimia berwarna hijau.

8 Bulan Melenggang, Penyelundup BBM Ilegal Kini Diringkus 
8 Bulan Melenggang, Penyelundup BBM Ilegal Kini Diringkus

Aryo diringkus petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang saat melakukan pengoplosan bbm ilegal di kediamannya, di Perum Putri Wulan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat konferensi pers, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan kasi humas Kompol Evial Kalzah mengatakan, modus operandi tersangka membeli BBM Ilegal olahan warna putih dari Kabupaten Muba dan dibawa ke Palembang.

“Sesampai di rumahnya, tersangka mencampurkan minyak olahan warna putih dengan pewarna kimia. Untuk minyak jenis pertalite di campur dengan pewarna hijau dan minyak jenis solar di campur dengan warna kuning,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

8 Bulan Melenggang, Penyelundup BBM Ilegal Kini Diringkus 
8 Bulan Melenggang, Penyelundup BBM Ilegal Kini Diringkus

Menurut Harryo Sugihhartono, setelah minyak di campur (Blending) menjadi minyak pertalite dan solar, kemudian minya tersebut langsung dimasukkan oleh tersangka ke dalam jerigen yang telah disiapkan.

“Setelah itu, kemudian pelaku langsung menjual minya olahan tersebut ke masyarakat, guna mendapatkan keuntungan dari hasil penyulingannya,” ujarnya.

“Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 54 Undang – Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 milyar,” tutup Kombes Harryo.

Ditempat yang sama, saat ditanya tersangka Arjo Madjuri mengakui kalau dirinya mencampur BBM ilegal dengan pewarna kimia, dan mendapatkan bahan kimia tersebut dari Muba.

“Saya belajar dari YouTube, dan sudah 8 bulan melakukan kegiatan penyelundupan dan pengolahan BBM ilegal tersebut,” terangnya.

Saat ditanya terkait koordinasi dijalan, Arjo Madjuri hanya diam dan tertunduk.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *