Ke Masjid Untuk Ibadah, Pulang Kerumah Dapat Musibah. Pelaku Berhasil Diringkus 

  • Bagikan

Oku Timur, SV – Nasib sial dialami Supriadi (32) warga Desa Krujon RT 004 RW 002 Kecamatan Semendawai Suku III Oku Timur, niatnya pergi ke masjid untuk beribadah, sepulang kerumah handuk dan uang 2 juta rupiah lenyap di gondol maling.

Kejadian bermula pada hari Minggu (01/10/2023) yang lalu sekira pukul 09:00 wib, korban berangkat ke Masjid Muhajirin di desa Krujon yang berjarak sekira 150 meter dari rumah korban.

Pada saat keluar rumah korban hanya menutup dan mengunci pintu rumah bagian depan, dan lupa untuk mengunci pintu rumah bagian belakang,

Pelaku saat di tangkap Polsek Semendawai Suku III di kediamannya
Pelaku saat di tangkap Polsek Semendawai Suku III di kediamannya

Kemudian sekira Pukul 12.00 wib korban bersama istri dan anaknya pulang kerumah, namun korban mampir ke rumah orang tuanya yang bersebelahan dengan rumah korban.

Sekira Pukul 13.30 wib korban pulang dan langsung ingin mengambil handphone yang dia letakkan di atas kasur tempat tidur, namun Supriadi tidak mendapati handphone tersebut.

Lanjutnya, Supriadi kemudian menanyakan kepada istrinya namun tidak mengetahui juga, lalu Supriadi langsung mengecek uang sebesar Rp. 2.000.000,00 yang diletakkan di bawah kasur juga sudah tidak ada.

Penadah barang bukti hasil Pencurian saat diamankan Polsek Semendawai Suku III
Penadah barang bukti hasil Pencurian saat diamankan Polsek Semendawai Suku III

Atas kejadian itu, Supriadi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk ditindak lanjuti.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Semendawai Suku III Iptu LAE Tambunan SH membenarkan adanya laporan kejadian tindak Pedana pencurian pada hari Minggu (01/10/23) yang lalu

“Korban kehilangan 1 buah handphone merk Redmi 9A warna sky Blue, dan uang sebesar Rp 2 juta rupiah. Jadi kalau di total kerugiannya sekitar Rp 3,4 juta rupiah,” ujarnya, Jum’at (20/10/23).

“Untuk pelaku sudah kita tangkap pada hari Kamis (19/10/23) kemarin, bersama dengan penadah barang hasil curiannya,” jelas Kapolsek Semendawai Suku III.

Untuk identitas pelaku bernama Angga (35) warga Desa Trimorejo Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur, dan penadah nya bernama Pendi (31) warga Desa Trimorejo Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur.

Iptu LAE Tambunan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah personil Reskrim Polsek SS III mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

“Mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek SS III bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya, dan dari hasil pengembangan polisi juga berhasil mengamankan penadah barang bukti hasil curian,” terang Kapolsek SS III.

“Saat ini pelaku pencurian dan penadah sudah kita amankan ke Polsek SS III berikut barang bukti Hp milik korban,” jelasnya.

“Untuk pelaku pencurian akan kita kenakan Pasal 362 dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara untuk penadah barang curian akan kita kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *