Oku Timur, SV – Pelaku penganiayaan bernama Imam Fauzi (34) warga Desa Sriwangi Ulu Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semendawai Suku (SS) III.
Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH membenarkan adanya pelaku penganiayaan yang menyerahkan diri ke Polsek SS III.
“Iya, memang benar pelaku telah menyerahkan diri,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Imam Fauzi telah melakukan penganiayaan terhadap seorang PNS bernama Sunarto (28) warga Desa Kali Deres Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Raya Petanggan – Betung Pos PT LPI Desa Cahya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur.
“Saat ini kita masih mendalami motif yang sebenarnya, kenapa pelaku Imam Fauzi sampai tega melakukan penganiayaan terhadap Sunarto dengan menggunakan parang,” ucap Iptu LAE Tambunan.
Menurut keterangan, pada hari Rabu (15/11/2023) sekira Pukul 09.00 wib, Sunarto bersama istrinya hendak mengantarkan anaknya berobat ke BK 11 Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
Saat itu Sunarto berangkat dari rumah mertuanya yang berada di desa Tanjung Sari Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur dengan melintasi jalan Raya petanggan – Betung.
Sesampainya di Pos PT LPI Desa Cahya Negeri, kemudian Pelaku menghentikan korban untuk mengobrol, tiba-tiba saat itu pelaku kemudian mengambil senjata tajam berjenis golok yang telah disiapkan di bawah jok motor.
Dalam sekejap, pelaku kemudian menebas secara membabi buta ke arah korban, setelah korban terkapar, pelaku kemudian melarikan diri.
Setelah menerima laporan dari korban Sunarto, kemudian Tim Reskrim Polsek SS III bergerak cepat memburu pelaku yang berada di desa Sriwangi.
Namun, setiba di sana pelaku sudah tidak berada di tempat, kemudian team mendapat informasi keberadaan pelaku dan team langsung lakukan pengejaran ke ke desa kota Mulya kec. Semendawai Timur Kab. Oku Timur.
“Sesampainya di desa tersebut team juga tidak menemukan pelaku, namun team kemudian mendapat informasi pelaku membuang pakaian dan langsung kabur ke arah OKI, kemudian team lanjut ke Desa Tugu Mulyo Kec. Mesuji Kabupaten OKI, namun team tidak menemukan pelaku,” terangnya.
Masih kata Kapolsek, setelah kembali dari OKI team kembali rumah pelaku di desa Sriwangi dan memberikan himbauan kepada keluarga agar segera menyerahkan pelaku ke polsek Semendawai Suku III.
Kemudian Pada Hari Kamis Tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 wib Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semendawai suku III, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.