Akibat Bandel, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Pegayut

  • Bagikan

Sumsel Viral – Palembang, – Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Banpol Polda Sumsel, Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama DenPom II/4 Palembang, satreskrim Polres Ogan Ilir dan Pol PP membongkar gudang penimbunan BBM ilegal.

Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal tersebut terletak di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel.

Direktur kriminal khusus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK membenarkan adanya kegiatan pembongkaran gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal.

“Ya benar, kita mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Banpol Polda Sumsel, ditempat tersebut diduga ada aktivitas penimbunan BBM ilegal,” ujar AKBP Bagus Suryo, kepada wartawan sumselviral.com, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Bagus, setelah berkordinasi dengan Denpom, Polres OI, dan instansi terkait, tim gabungan bergerak cepat menuju ke lokasi gudang.

“Pembongkaran gudang BBM ilegal dipimpin langsung Kanit 2 subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol M Indra Parameswara SIK bersama tim gabungan,” terangnya.

AKBP Bagus menambahkan, berdasarkan keterangan dari Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir diketahui bahwa bangunan gudang tersebut memang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Ogan Ilir.

“Dari Informasi yang dihimpun, gudang tersebut sudah lama tidak beroperasi, dan pada saat dilakukan pembongkaran berjalan dengan aman dan lancar,” bebernya.

“Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tedmond kapasitas 3000 L dalam keadaan kosong, 10 buah babytank kapasitas 1.000 L  dalam keadaan kosong, kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir,” jelas Bagus.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penimbunan bbm, karena berdampak merusak lingkungan serta resiko yang bisa membahayakan jiwa, serta merugikan negara,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *