SPBU Talang Padang Disegel Polisi, 4 Orang Ditangkap

  • Bagikan

Sumsel viral – Palembang, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya membongkar sindikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU Talang Padang Kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim.

Dari pengerebekan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 4 orang pelaku berikut barang bukti 2 unit kendaraan roda empat yang telah di modifikasi tangki bahan bakarnya.

Saat menggelar konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, mengatakan terbongkarnya sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berkat laporan masyarakat melalui Aplikasi Banpol.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK

“Berawal dari diterimanya informasi atau laporan masyarakat ke Polda Sumsel melalui aplikasi Banpol tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dijalan Hauling Tambang dengan harga diatas yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo bergerak cepat menuju lokasi, dan dan setelah dilakukan pemeriksaan, SPBU tersebut telah menyalahgunakan BBM bersubsidi,” bebernya.

Kombes Narto menambahkan, SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim sebagai hulu dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan modus petugasnya menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya.

Konferensi pers kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sumsel
Konferensi pers kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sumsel

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada tersangka lain yang sudah lama dikenalnya dan ini dilakukan berulang ulang. Menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” urainya.

“Tidak itu saja, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan hargaRp. 8.500,- kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900,- mengikuti harga BBM non subsidi (jenis gas oil),” lanjutnya

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut menjelaskan pada tanggal 21 Maret, anggota subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tiga pelaku sedang melakukan aktifitas ilegal.

“Tiga pelaku KNZ (sopir), HDN (pemilik kendaraan) dan SPD (operator SPBU) sedang melakukan pengangkutan, niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil isuzu panther nopol BG 1641 QL yang didalamnya terdapat tanki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan 2 (dua) buah drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi. Juga sebuah Cevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tanki yang sdh dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi,” lanjutnya.

Tak hanya disitu saja, pada keesokan harinya (22/3) tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak pertamina Patra Niaga.

“Tim melakukan pengecekan terhadap tangki pendem BBM jenis solar jenis gas oil yang berisi BBM solar subsidi. Dari sini kemudian tim mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar dan juga tangki jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter,” terangnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Subdit IV berhasil meringkus tersangka JS (34 tahun) sebagai Manajer SPBU tersebut dan HB (35 tahun) sebagai pengawas lapangan.

Kabid Humas mengapresiasi masyarakat yang begitu peduli dan memanfaatkan aplikasi BANPOL Polda Sumsel untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

 

Sementara itu Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo mengatakan para tersangka dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UUNo 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi UU, jo 55 KUHP.

 

“Setiap orang yang turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” jelasnya.

AKBP Bagus juga menegaskan, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan/pelaku penyalahgunaan BBM subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung warung kecil di sekitar area pertambangan.

Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polda Sumsel dan pihaknya berjanji akan terus bersinergi dengan Polda.

“Terimakasih kepada Subdit Tipidter Polda Sumsel, ini upaya nyata Polda menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat. Pertamina akan mengambil langkah bila perlu segera mengambil alih operasional SPBU tersebut untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *