Musi Banyuasin, – Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim gabungan TNi, Polres Musi Banyuasin, dan Forkopimda Musi Banyuasin (Muba) melakukan pengamanan dan penertiban tempat penyulingan minyak mentah (refenery ilegal) yang ada di desa Mekar Sari dan desa Jaya Loka Kecamatan Keluang Muba.
Penertiban refenery ilegal dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSI, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin, Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna serta Forkopimda Muba.
Dari pantauan di lokasi refenery ilegal, Polisi menurunkan 1 unit excavator serta terlihat masyarakat secara mandiri dan sukarela membongkar tempat penyulingan minyak mentah, tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Sesuai dengan perintah dari bapak Kapolda Sumsel, hari ini kita melakukan penertiban refenery ilegal yang ada di Kecamatan Keluang Muba,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK saat di wawancarai dilokasi, Kamis (6//6/2024).
Menurut Kombes Bagus, pembongkaran refenery ilegal yang terletak di 2 desa, pertama desa Mekar Sari dan yang kedua desa Loka Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
“Sebanyak 389 personil gabungan dari TNI-Polri dan instansi pemerintah daerah setempat yang dikerahkan, serta masyarakat,” terangnya.
“Hari ini (red-Kamis 6/6) ada sekitar 41 tempat penyulingan minyak mentah yang ada di kecamatan Keluang yang berhasil di bongkar dan dilakukan secara mandiri, dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat yang telah mengerti aturan hukum yang berlaku,” beber Mantan Dir Narkoba Polda Kepri.
Masih kata Kombes Bagus, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari instansi-instansi terkait dan juga dukungan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto memimpin langsung apel gelar pasukan penertiban refenery ilegal di Mapolsek Keluang Polres Musi Banyuasin.
Kombes Bagus dalam arahannya kepada seluruh personil dan tim gabungan untuk melakukan penertiban refenery ilegal dengan cara Preemtif, preventif, penindakan terukur dan lakukan recovery,” ujarnya, Kamis (6/6/24).
Menurut Bagus, pelaksanaan kegiatan penertiban refenery ilegal ini akan dilakukan selama 4 hari, akan tetapi kita akan lakukan secepat mungkin serta akan kita jaga situasinya aman dan kondusif.
Selain itu, Alumni 98 ini juga menegaskan kepada personil gabungan agar jangan menggunakan senjata atau adanya letusan senjata.
“Utamakan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, agar masyarakat yang mempunyai tempat masakan minyak untuk membongkar sendiri secara mandiri,” jelasnya.
Terakhir, Kombes Pol Bagus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas refenery ilegal, karena berdampak merusak lingkungan serta resiko yang bisa membahayakan jiwa.