Palembang, – Tewaskan 4 orang akibat terbakarnya sumur minyak ilegal pada 28 Juni 2024 yang lalu, 2 orang pemilik ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap 1 pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain merenggut korban jiwa, aktivitas sumur minyak ilegal dan semburan minyaknya juga mencemari Sungai Dawas.
Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK MSi mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari Sungai Dawas.
“Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai,” kata Bayu, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
“Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” katanya.
Sementara itu Tim gabungan polda sumsel dan polres Musi Banyuasin tangkap pemilik sumur minyak illegal.yang terbakar mengakibatkan banyak korban jiwa, Rabu (10/7).
Tersangka di tangkap polisi di tempat pelariannya di Prabumulih kabupaten Muara Enim dua belas hari pasca kejadian
Adapun sumur minyak illegal yang terbakar (28/07) berada di Sungai Dawas Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, empat orang meninggal dunia dan empat luka bakar.
“Saat ini polisi telah menangkap 1 tersangka, sementara 1 lagi masih dalam pengejaran,” terangnya.
Tersangka TM (49) warga Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang di tangkap merupakan pemilik sumur illegal.
“Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada laporan kehilangan keluarga,”ujarnya
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan ancaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara