Satgas Tutup Paksa 93 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

  • Bagikan

Musi Banyuasin – Sumselviral.com – Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan berhasil menutup paksa 93 sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Operasi besar-besaran ini dilakukan pada Kamis (1/8/2024), menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 510 yang secara resmi membentuk Satgas tersebut.

Dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, sebagai Ketua Satgas, dan dikoordinir oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, sebagai Wakil Ketua, Satgas bergerak cepat mengeksekusi perintah penutupan.

Dengan mengerahkan sejumlah besar personel dan alat berat, tim gabungan dari berbagai instansi terkait berhasil membongkar seluruh sumur minyak ilegal yang telah beroperasi selama ini.

“Penutupan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melawan praktik illegal drilling yang semakin marak dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara,” tegas Gubernur Elen Setiadi.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” terangnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi, kepolisian, dan seluruh pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku illegal drilling. Operasi ini akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Irjen Pol Rachmad menambahkan, penutupan paksa sumur minyak ilegal ini disambut baik oleh masyarakat setempat.

“Mereka berharap tindakan tegas pemerintah ini dapat menghentikan aktivitas ilegal yang selama ini meresahkan dan merusak lingkungan,” beber Mantan Kapolda Jambi ini.

Menurut Rachmad, Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal drilling dan mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di masa mendatang.

“Selain itu, penutupan sumur minyak ilegal ini juga akan memberikan dampak positif bagi lingkungan, seperti mengurangi pencemaran tanah dan air serta meminimalisir risiko terjadinya kebakaran,” jelasnya

“Namun demikian, upaya pemberantasan illegal drilling masih harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang rawan terjadi aktivitas ilegal. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari illegal drilling,” jelas Alumni Akpol 93.

Ditempat terpisah, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, setelah mendapatkan perintah dari Kapolda Sumsel, langsung bergerak cepat menggandeng Pemkab Muba, Kamis, 1/8/2024) untuk melakukan penutupan sumur-sumur minyak ilegal.

Tim juga mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada.

Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri,” tegas mantan Kapolres Okus tersebut.

Dikatakan Listiyono, sebagian besar atau sebanyak 95 lubang sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Namun masih ada 27 lubang sumur lagi yang belum dibongkar.

“Karena lokasinya tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri,  dengan alasan keamanan maka hari ini (Kamis, 1/8), dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan,” terang Listyono, kelahiran Pati, Jawa Tengah.

Pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, juga untuk menjaga kawasan dari kerusakan sekitar aktivitas ilegal tersebut.

Setelah dibongkar secara manual ataupun alat berat, sumur-sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Listiyono berharap bahwa setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.

“Saya minta untuk tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini,” harapnya.

Sebab, aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerugian negara yang sangat banyak.

“Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko tersebut, dan memulihkan keamanan dan ketertiban didesa Srigunung ini,” tandasnya.

Dirinya meneruskan himbauan Wakasatgas bagi masyarakat yang masih main illegal drilling atau illegal refinery, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.

“Kami bersama tim Satgas kabupaten Musi Banyuasin akan terus membangun komunikasi secara intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusi bagi masyarakat kita,” tutupnya.

Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini di periode Juni-Juli 2024 saja,5 orang harus meregang nyawa di desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *