Pagaralam, sumselviral.com | Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Racmad Wibowo melarang hiburan orgen tunggal atau sejenisnya memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.
Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan S.Ik saat kunjungan kerja ke Polsek Pagaralam Selatan dan Polsek Dempo Utara di dampingi Ketua Bhayangkari Ny Ayu Erwin serta Kapolsek dan bhayangkari ranting Polsek juga menekankan terkait hal tersebut kepada masyarakat kota Pagaralam.
“Kenyamanan orang di sekitar tempat acara itu belum tentu dia bisa menikmati adanya musik seperti itu,” kata Kapolres Saat Kunker Polsek Pagaralam Selatan dan Polsek Dempo Utara.
Menurut dia, larangan musik remix merupakan atensi dari Kapolda langsung yang mesti ditindaklanjuti oleh Kapolres di seluruh wilayah Sumsel.
Pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu remix, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.
Meski di Pagaralam sudah dilarang pesta malam, namun Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik tetap mengingatkan agar saat acara siang hari pun juga tidak boleh memainkan musik remix.
Dia mengapresiasi Pemerintah Kota Pagaralam yang telah membuat peraturan walikota (Perwako) tentang pesta rakyat, dimana di dalamnya mengatur soal larangan pesta malam.
“Kita harapkan hal yang sama (larangan pesta malam) juga diberlakukan di daerah lain,” katanya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik mengatakan, larangan musik remix dimainkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat.
Selain itu juga sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba agar bisa berjalan maksimal.
“Mungkin ada orang mau istirahat, mau tidur menjadi terganggu. Upaya ini juga untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya
Di penghujung acara Kapolres Pagar Alam didampingi ketua bhayangkari cabang Pagar Alam memberikan tali asih kepada masyarakat Pagar alam.(Hms)