Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas, Warga Lega

  • Bagikan
Oplus_0

Musi Rawas, – Suasana bahagia menyelimuti warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. 

Pasalnya, keresahan mereka akan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitar akhirnya terjawab sudah.

Dalam sebuah operasi yang terencana matang, Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus Saiful Anwar (44), seorang bandar sabu yang telah lama menjadi target operasi.

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil melacak keberadaan Saiful.

Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa 0,16 gram sabu yang disembunyikan secara cerdik di sela-sela lantai papan.

Tersangka yang tak dapat mengelak kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, Saiful mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa waktu dan telah merusak banyak generasi muda di lingkungannya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, dalam keterangan persnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi ini.

“Penangkapan Saiful Anwar merupakan bukti nyata komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, akan terus kita lakukan operasi-operasi serupa untuk menciptakan Musi Rawas yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita yakin dapat memberantas habis peredaran narkoba di wilayah kita,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *