BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Sumsel, Sabu 8 Kg Dimusnahkan

  • Bagikan

Palembang, – Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8.573 gram yang dikirim dari Medan menuju Betung.

Petugas berhasil menangkap seorang kurir yang membawa sabu tersebut di Jalan Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin pada 27 Agustus lalu.

Namun, otak di balik jaringan ini, seorang bandar berinisial AW, masih dalam pengejaran.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Tri Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Medan.

Tim BNNP Sumsel langsung bergerak cepat dan berhasil mencegat mobil yang membawa sabu tersebut.

“Sabu seberat 8.573 gram yang ditemukan dalam 9 bungkus besar ini langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan,” ujar Tri Julianto dalam konferensi pers di kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9).

Atas perbuatannya, kurir yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

BNNP Sumsel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kita harus bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan,” tegas Tri Julianto.

“Kita juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku AW yang saat ini masih diburu oleh anggota di lapangan,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *