Ogan Ilir, – Setelah buron selama dua tahun, Adhy Syuryadi (46), pelaku penipuan 200 karung beras, akhirnya dibekuk Tim Rimau Polsek Tanjung Batu di Jambi.
Tersangka yang dilaporkan sejak Agustus 2022 ini berhasil lolos dari kejaran polisi selama ini.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Adhy kembali ke rumahnya di Desa Ketiau.
Tak ingin buruannya lepas, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat, akhirnya Adhy berhasil di ringkus tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung, serta satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, SH, menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya menetap sementara di Provinsi Jambi untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut IPTU Yusri, Kasus penipuan ini bermula saat Adhy memesan 200 karung beras dari Asmita Binti Abdullah dengan iming-iming akan segera melunasi pembayaran.
“Namun, janji itu hanyalah akal-akalan. Setelah berhasil mendapatkan beras, Adhy langsung kabur dan menghilang,” ujarnya, Sabtu (28/9/24).
Atas perbuatannya, Adhy terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan, terutama kasus penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Yusri Meriansyah.