Muara Enim, – Kabupaten Muara Enim kembali gempar! Seorang kepala desa di Tanjung Medang, Muara Enim, tertangkap tangan telah melakukan korupsi dana desa selama bertahun-tahun.
Aksi kejahatannya terbongkar setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, didampingi oleh Waka Polres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, mengungkapkan bahwa tersangka, seorang kepala desa berinisial S, diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp 485 juta.
“Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor mewah, dan memenuhi gaya hidup mewah tersangka,” ujarnya AKBP Jhoni, Selasa (15/10/24).
Modus operandi yang dilakukan tersangka sangatlah licin. Ia tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Beberapa proyek yang dianggarkan tidak dilaksanakan atau hanya sebagian yang diselesaikan. Bahkan, dana pajak desa pun digelapkan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan di tingkat desa sekalipun. Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.