Pagaralam, Sumselviral.com | Satres Narkoba Polres Pagaralam kembali berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu, pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Pelaku berinisial BI (19), yang merupakan warga Tebat Batu Liri Rt 003 Rw 001 Kelurahan Tebat Giru Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si di dampingi Kasi Humas Kompol Wempy Kayadu SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personil segera meluncur ke TKP, dan mendapati seseorang yang mencurigakan yang sedang berjalan di lokasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).
“Personil Satresnarkoba segera melakukan pemeriksaan identitas dan juga dilakukan menggeledah tubuh pelaku,” terangnya.
Masih kata AKP Sutioso, setelah dilakukan pengamanan dan periksa, personil berhasil mengamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11.51 gram, satu unit handphone warna Hitam, satu kotak kaleng merk Pagoda warna hitam, satu sekop plastik serta tiga lembar uang pecahan Rp 50.000.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan,” terang AKP Sutioso.
“”Untuk pelaku BI akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.