Sumsel Viral – Musi Banyuasin, – Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap oknum mahasiswa terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.
Oknum mahasiswa tersebut berinisial FMP (20) warga dusun II desa Sido Mukti kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Musi Banyuasin.
“FMP ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH yang diteruskan oleh Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH Msi, Senin (29/4/24).
Menurut Joharmen, kronologi bermula ketika, FMP bersama dua rekannya membawa bahan minyak mentah ilegal dari desa Keluang menggunakan mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna Abu-abu metalik pada Rabu (17/4/24) yang lalu.
“Setiba di Dusun I Desa Dawas kecamatan Keluang, FMP menghentikan dan memarkir mobilnya dipinggir jalan untuk membeli minum dan rokok,” ujar Joharmen kepada Sumselviral.com saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (29/4).
“Nah, pas kendaraannya di parkir terlihat di bagian bawah mobil mengeluarkan asap dan percikan api,” jelasnya.
Masih kata Joharmen, karena kondisi jalan yang menurun, mobil tersebut berjalan sendiri dan terbalik, sehingga menyebabkan minyak mentah yang dibawanya tumpa.
“Karna ada percikan api, dengan cepat membakar mobil sehingga menyebabkan ledakan, api juga dengan cepat menjalar ke rumah warga, dan mengakibatkan kebakaran,” bebernya.
Joharmen menambahkan, dari kejadian itu, Reskrim Polres Muba segera memburu pelaku dan berhasil menangkap 2 rekannya, sementara FMP melarikan diri.
“Setelah tim melakukan koordinasi dengan keluarganya, akhirnya FMP berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.
“Saat ini FMP dan 2 rekannya telah ditahan berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax bekas terbakar, 1 buah derigen berisi minyak mentah, dan 1 buah celana jeans yang di gunakan pelaku,” ungkapnya.
“FMP dan 2 rekannya telah ditetapkan menjadi tersangka, dan akan dikenakan pasal 53 UU RI no 23 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda 60 milyar,” tutup Joharmen.