MUARA DUA, Sumselviral.com – Nasib malang dialami anak dibawah umur disabilitas tunawicara di OKU Selatan, karena menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Korban yang memang sulit dalam komunikasi (berbicara) ini dijadikan kesempatan bagi tersangka berinisial MD (58) dengan leluasa melampiaskan nafsunya dengan cara dipaksa di dalam usaha warung kelontongan miliknya.
Namun, kelakukan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah salah seorang warga melihat kejadian.
Berlanjut pihak keluarga melalui ayah korban yang tak terima langsung membuat laporan ke SPKT Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arua Yudha SH SIK MH melalui Waka Polres Kompol Iksan Hasrul SH MH, saat pres release di Mapolres OKU Selatan mengungkapkan perbuatan asusila itu yang menimpa anak disabilitas dibawah umur.
“Korbannya anak yang masih dibawah umur berusia 15 tahun, yang kesulitan berkomunikasi (tunawicara)”ungkap Wakapolres, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Wakapolres menuturkan perbuatan asusila itu terjadi Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB dimana saat itu korban datang ke warung untuk berbelanja makanan ringan.
Melihat sekeliling sepi, korban yang usai belanja akan pulang ditarik oleh tersangka ke dalam warung, dimana kedua tangan tersangka langsung diletakan dibelakang dipegangi oleh korban, mulut dibekap dengan tangan satunya lagi.
Korban pun yang juga ditindih tak dapat bergerak payudara diremas hingga dilakukan dipaksa melakukan persetubuhan.
Jadi awalnya korban ini hendak membeli makan ringan, saat korban akan pulang tersangka menarik korban dan memaksa melakukan persetubuhan,” terang Wakapolres.
Kepolisian bergerak cepat menerima laporan, usai perbuatan korban terbongkar, Usman warga sekitar sebagai saksi melihat perbuatan keji pelaku menceritakan pada orang tua korban yang memang sudah curiga melihat anaknya menangis saat pulang.
“Terungkapnya perkara ini ada yang melihat saksi, dan menceritakan pada orang tua korban dan saat pulang korban menangis,”katanya.
Korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda lima milyar rupiah,” pungkas Wakapolres.(Trbn)