Musi Rawas, SV – Kurang dari 12 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus komplotan sadis terduga tersangka curas disertai penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh oleh warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Komplotan bandit sadis dibekuk dirumah salah satu tersangka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.40 WIB, Jumat (24/11/2023).
Namun, saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawan terhadap petugas, karena membahayakan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki para tersangka.
Diketahui identitas komplotan tersangka diantaranya, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban, ironisnya sudah perna menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.
Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, FI (DPO), saat ini masih dilakukan pengejaran petugas.
Kejadian sadis dilakukan komplotan bandit tersebut terjadi dirumah korban berinisial, DD (33), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Akibat kejadian tersebut, korban DD, mengalami lupa bacok di kepala, tangan dan badan dibacok oleh tersangka Arpan dan Ardy, sedangkan anak korban berinisial N (10), mengalami retak tulang tengkorak akibat dipukul FI (DPO), dan saat ini masih dilakukan perawatan medis. Dan, istri korban, sebut saja, Mawar (30), juga menjadi korban pemerkosaan oleh, tersangka Arpan.
Hal tersebut terungkap, saat digelarnya, Press Conference, dipimpin oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH didampingi AKP Hary Dinar SIK, SH, MH dan Iptu Herdiansyah, Aiptu Erwin Friansyah serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dihalaman depan Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (25/11/2023).
“Rekan-rekan, insan pers, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Tugumulyo, dalam kurang kurun waktu 1X24 jam, hanya 12 jam, berhasil menangkap tersangka 365 disertai pemerkosaan. Tersangka, Arpan, Ardy, Maliyadi dan FI, tiga yang berhasil kita tangkap yakni, Arpan, Ardy dan Maliyadi, sedangkan FI, masih dilakukan pengejaran,” kata Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, salah satu tersangka yakni bernama Arpan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan, dan untuk diketahui tersangka Arpan, ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, dan baru menghirup udara bebas lebih kurang satu bulan ini, dan tersangka, Arpan ini juga melakukan pemerkosaan terhadap istri DD.
BB diamankan, sebilah celurit, Handphone, parang, tiga buah balok dan baju tersangka. Pasal yang disangkakan, Pasal 365 KUHPidana ayat (4) dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
“Selain itu, Polres Mura, terus melakukan peningkatan kegiatan KRYD, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mura, dan himbau kepada masyarakat kiranya apabila ada hal-hal negatif ataupun yang mencurigakan, untuk segera melapor ke Polres Mura, sehingga kami bisa dengan cepat melakukan tindakan,” jelas Wakapolres