Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tekankan TPPU dan RJ

  • Bagikan

Palembang, – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang semakin marak, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba. 

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel The Alts Kota Palembang, Kamis (3/10/2024), ini menjadi momentum penting bagi Polda Sumsel untuk menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia Emas yang bebas dari narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK, MSI, membuka Rakernis dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang presisi dan profesional dalam menangani kasus narkoba.

Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba.
Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba.

Selain itu, Dolifar juga mendorong para penyidik untuk mengoptimalkan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkoba.

“Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik dalam menghadapi tantangan baru dalam penanganan kasus narkoba, terutama terkait dengan TPPU,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK

Salah satu poin penting yang dibahas dalam Rakernis adalah penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus narkoba, khususnya untuk pengguna pertama kali.

Hal ini dinilai sebagai solusi yang efektif dalam memberikan kesempatan kedua bagi pengguna untuk kembali ke jalan yang benar.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kita harus bersatu padulah dalam memberantasnya,” tegas Sunarto.

Dengan digelarnya Rakernis ini, Polda Sumsel berharap dapat menghasilkan strategi dan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus berjuang menciptakan generasi muda yang sehat dan produktif bebas dari ancaman narkoba.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *