Berdampak Sosial Ekonomi, Polda Sumsel Kaji Penanganan Ilegal Refenary

  • Bagikan

Sumsel Viral – Palembang, – Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama berbagai pihak terkait, untuk mengkaji dan menangani masalah pengolahan minyak tanpa izin (ilegal refenary) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Bertempat di Lounge Ampera lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, rakor ini dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat Wibowo SIK didampingi Wakapolda Sumsel dan pejabat utama (PJU) Polda Sumsel, serta dihadiri unsur pemerintahan, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis lingkungan, pakar pendidikan serta awak media.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat menerangkan bahwa untuk terkait permasalahan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin bukan hanya tanggung jawab Polri semata. Jadi bukan hanya permasalahan penegakan hukum saja, akan tetapi harus juga dilihat dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Bukan hanya kepolisian semata yang bertanggungjawab, karena di dalamnya banyak aspek lainnya,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Rabu (31/1/2024).

Polda Sumsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama berbagai pihak terkait, untuk mengkaji dan menangani masalah pengolahan minyak tanpa izin (ilegal refenary) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Polda Sumsel menggelar rakor bersama berbagai pihak terkait, untuk mengkaji dan menangani masalah ilegal refenary di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

Menurut Rachmad, bukan hanya mengandalkan penegakan hukum dari pihak kepolisian saja, akan tetapi permasalahan ilegal drilling dan ilegal refenary ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

“Kami berharap kepada masyarakat atau pun media jangan seolah-olah semua kesalahan apabila terjadinya ledakan di lokasi ilegal refenery dan illegal drilling itu semuanya ditumpahkan kepada polisi,” tegas Alumni Akpol 93, kepada sejumlah awak media yang ikut hadir dalam undangan tersebut.

“Kapolda mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memberikan tindakan tegas, serta gencar melakukan penertiban terhadap illegal refinery. Dan perlu dicatat, seharusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK

“Coba juga tanyakan apa yang telah dilaksanakan instansi terkait lainnya seperti DLHK Provinsi Sumsel, Pemkab Muba, SKK Migas, Pertamina hingga Dinas ESDM. Juga Petro Muba yang selama ini mendapatkan keuntungan dari minyak rakyat meski itu juga ilegal,” tambah Kapolda.

Sementara, di sisi lain untuk melaksanakan operasi penegakan hukum serta penerbitan sumur-sumur minyak ilegal dan ilegal Refenary ini banyak melibatkan ratusan personel gabungan, dan jelas dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” beber Kapolda.

Menurut Irjen Rachmad, Polda Sumsel saat ini tidak memiliki anggaran khusus untuk menangani illegal refinery, maka dari itu perlunya bersatu dan bersama dengan unsur instansi terkait lainnya dalam penanganan permasalahan ilegal Refenary ini.

“Kita memiliki anggaran yang masing-masing sudah diberikan Polres-polres. Namun program penanganan ilegal ini tidak masuk dalam anggaran tersebut, karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk harkamtibmas,” ujarnya.

Ia mengatakan apabila anggarannya dihabiskan untuk penanganan ilegal refinery maka penanganan yang lainnya sudah tidak ada anggaran lagi misalnya penanganan narkoba, kecopetan, kasus di jalanan, ataupun kekerasan lainnya, bahkan untuk krimsus tipikor ataupun kejahatan siber yang saat ini sedang marak.

“Bahkan apabila Polda Sumsel mau menggunakan dana kontijensi itu tidak bisa karena dana itu dipergunakan untuk konflik sosial maupun bencana alam dan ilegal refinery bukanlah merupakan bencana alam,” ujarnya.

Rachmad mengatakan, rapat kali ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ilegal refenary mulai dari perbaikan regulasi agar tidak menimbulkan keraguan petugas di lapangan, kemudian upaya tambahan yang diperlukan untuk menghadapi jarak tempuh, waktu tempuh, dan kondisi jalan menuju lokasi tambang pengolahan minyak tersebut.

“Kemudian penegakan hukum oleh multi stakeholder didahului upaya preventif dan destruktif serta disertai jaringan pengaman bagi masyarakat yang tidak lagi terlibat ilegal drilling dan hasil ilegal refenary tersebut semakin ke hilir semakin besar keuntungan,” ujarnya.

Irjen Rachmad juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Sumsel yakni peningkatan penegakan hukum di sektor hilir, yakni pengangkutan penyimpanan atau gudang pengoplosan, dan penyulingan ilegal.

Kemudian juga mendorong masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya kepada PT Petromuba untuk diteruskan ke Pertamina, dan juga mendorong Pertamina dan SKK Migas untuk meningkatkan presentasi harga beli minyak mentah dari Petromuba.

“Selain itu juga, Polda Sumsel mendorong pemerintah daerah, SKK Migas, dan Pertamina untuk memberikan atau menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang bekerja pada refinery ilegal atau bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengolahan minyak itu,” terang Kapolda Sumsel sebelum meninggalkan rapat.

Ditempat yang sama, Kadis ESDM provinsi Sumsel Kabid energi Dr Aryansyah MT, pihaknya akan mengajukan melalui permen 26 tahun 2016, mengajak pemerintah kabupaten Muba, untuk mulai mengimplementasikan terkait kilang minyak.

“Jadi ilegal refenary masyarakat yang ada di Muba akan di fasilitasi BUMD Muba, untuk mencoba mendirikan kilang minyak mini,” terangnya.

“Jadi kita ESDM provinsi Sumsel memberikan 2 solusi terbaik terkait permasalahan ilegal refenary yang terjadi di kabupaten Muba selama ini,” beber Dr Aryansyah.

Sementara itu, Kabid Gakkum DLHK provinsi Sumsel Yulkas Parmilus, memaparkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat ilegal refinery, di antaranya maraknya peredaran narkoba dan minuman keras, penjualan minyak hasil pemasakan yang tidak sesuai standar secara bebas hingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan alat berat industri.

Selain itu, kata dia, munculnya konflik sosial antara masyarakat, banyaknya kecelakaan kerja yang mengakibatkan ledakan dan kebakaran yang memakan korban jiwa, kemudian kerugian negara akibat minyak hasil penjualan yang dijual secara bebas ke black market.

“Kalau kita lihat juga saat ini, dampak lingkungan yang di akibatkan oleh ilegal drilling dan Ilegal refenary yang terjadi di kabupaten Muba sudah sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

Perlu di ketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menertibkan sebanyak 297 kasus sumur minyak ilegal sepanjang tahun 2023.

Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Rahmat Wibowo mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022 yang hanya 11 kasus sumur minyak ilegal.

Kepolisian juga mengungkap 297 kasus sumur minyak ilegal dan sebanyak 1.048,11 ton minyak bumi dan olahan sepanjang tahun 2023.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *