Pagar Alam, SV – Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku yang diamankan ialah Anton Lukman (42) warga gang Cempaka RT 20 RW 009 Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Anton Lukman diamankan polisi pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 114 gram narkotika jenis ganja.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas IPTU Mastoni SH mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 20.30 Wib anggota Satres Narkoba Polres pagaralam mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jenis narkotika di Gang Cempaka Rt 020 Rw 006 Kelurahan Nendagung.
Menanggapi laporan masyarakat, Anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati terlapor sedang berada di depan rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tidurnya ditemukan satu linting diduga narkotika jenis ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan di teras depan rumah terlapor ditemukan satu paket besar dibungkus kertas coklat yang diduga narkotika jenis ganja, satu paket kecil dibungkus kertas buku tulis yang diduga narkotika jenis ganja serta satu bal kertas pavir yang terbungkus plastik kresek berwarna hitam berada di atas pot kembang di teras depan rumah terlapor,” urainya.
Total barang bukti narkoba yang diamankan polisi yakni ganja seberat 114 gram.
“Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.