Sumsel Viral – Palembang, – Semenjak di nahkodai oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Polda Sumsel berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti (BB) narkoba terbesar yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam 5 tahun terakhir.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan di hadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumsel, Kepala BNNP Sumsel serta Forkopimda Sumsel, di Halaman Parkir Polda Sumsel, Jumat (23/2/2024).
Tak main-main, barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh Polda Sumsel kali ini sebanyak 108.997,91 gram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir, serta mengamankan sebanyak 22 orang tersangka.
“Penanganan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Sumsel saat ini harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19,” kata Irjen Rachmad kepada wartawan.
Dia menegaskan, semua pihak harus terlibat dan berperan aktif, serta bersama-sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah Sumsel.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel saat ini sudah sangat memprihatinkan,” ujar Kapolda.
Keprihatinan Kapolda terlihat jelas, karena BB narkoba yang dimusnahkan kali ini sangatlah besar.
“Sebanyak 108,9 kilogram sabu serta lebih dari 134 ribu butir pil ekstasi yang di musnahkan hari ini, dan ini hanya dalam kurun waktu bulan Januari sampai Februari yang kita ungkap,” beber Alumni Akpol 93.
Mantan Kapolda Jambi ini juga menilai, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilo sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi ini tidak berguna. Tapi, lihat dari sisi ekonomisnya nilainya lebih dari 100 milyar rupiah.
“Makanya dari awal saya memimpin, selalu meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan rekan media agar ikut serta mengawasi, jangan sampai BB narkoba ini diselewengkan,” pinta Irjen Rachmad kepada awak media.
“Sementara, untuk para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup,” tutup Kapolda Sumsel.