Musi Rawas, – Heriyansyah alias Boy (34), terpaksa harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi, setelah ditahan Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), di Divisi IV Blok 15C19, PT AKL, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat (24/5/2024).
Tersangka asal warga Dusun III, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, ditangkap petugas keamanan dan personel lantaran tertangkap tangan mencuri buah sawit milik PT AKL, di Desa Kebur, Kecamatan TPK, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (24/5/2024).
Penahanan tersangka ini, merupakan dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).
“Tersangka, Heriyansyah alias Boy, kami tahan karena terlibat dalam perkara curat pasal 363 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 129 / V / 2024 / SPKT /Sat. Reskrim /Res Mura/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula sekitar pukul 06.30 WIB, saat pelaku mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur.
Setelah mengantar istrinya dan saat dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku berhenti dan mengambil dodos yang sudah disembunyikan di sebuah tempat sebelumnya.
Pada saat mencuri buah sawit dengan cara memanennya sendiri, pelaku melihat sudah ada, FD, yang lebih dulu memanen buah kelapa sawit. Kemudian secara bersama-sama, pelaku dan FD, memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.15 WIB, pelaku mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan kendaraan sepeda motor sebanyak dua janjang kelapa sawit dan dua karung berondolan buah kelapa sawit.
Lalu, ketika pelaku berjalan sekitar 50 meter tiba-tiba datang Security PT. AKL, dan langsung mengamankan pelaku sedangkan FD melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut PT. AKL, mengalami kerugian sebanyak 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600. Kemudian pelaku dan barang bukti (BB), dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600, dua karung berondolan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor dan satu buah dodos,” tuturnya.