Di Jemput Paksa KPK, Tangan Syahrul Yasin Limpo Di Borgol

  • Bagikan

Jakarta, SV – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Mantan Gubernur Sulsel itu dijemput paksa oleh KPK di kediamannya di kawasan Barito, Jakarta Selatan.

Saat dijemput, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan kaos berwarna hijau.

Setelah dijemput paksa, mantan Bupati Gowa itu kemudian dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam siaran langsung MetroTV, tampak tangan Syahrul Yasin Limpo terborgol ketika menaiki tangga gedung KPK.

Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa setelah tak menghadiri panggilan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.

Kemarin, Syahrul Yasin Limpo mangkir karena ke Makassar, Sulsel membesuk ibunya.

Syahrul Yasin Limpo kemudian dipanggil lagi pada Jumat (13/10/2023) besok, namun lebih dulu dijemput paksa.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Dalam hal ini, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara.

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *