Palembang, Sumselviral.com | Peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Sumsel sudah sangat meresahkan, karna tanpa cukai dan tidak sesuai peruntukan di masyarakat yang bisa merugikan negara.
Unit 2 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuasin.
Dibawah pimpinan kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berbagai macam merk sebanyak 174.800 batang rokok ilegal, Senin (6/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat pers rilis Wadir Krimsus Polda Sumsel I Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Kasubbid Penmas AKBP Yenni, Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, mengatakan penangkapan dan penggerebekan rokok Ilegal ini berkat informasi dari masyarakat.
“Penggerebekan tersebut di sebuah sebuah rumah yang berlokasi di JI Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
“Turut diamankan dalam penggerebekan seorang pelaku berinisiak AM yang berprofesi sebagai salesman, atau mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung yang berada di wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar AKBP I Putu Yudha.
“Pasal 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Sementara Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, menambahkan, untuk total kerugian negara saat ini masih dihitung.
“Dan kalau kita lihat, jalur yang di pakai melalui jalur darat,” imbuhnya.
“Untuk tersangka dan barang bukti akan kita bawa ke Kantor Bea Cukai, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungasnya.