Palembang, – Luar Biasa, tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) senilai Rp 15.960.000.000,00 milyar.
Hal ini di ungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto Maha saat menggelar konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin (20/5/24).
“Penyelundupan tersebut digagalkan Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat kendaraan yang membawa BBL melintas menuju Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (14/5) malam,” ujarnya.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti BBL berjumlah 106.400 ekor, terdiri dari jenis Lobster Pasir 106.085 Ekor dan Jenis Mutiara 315 Ekor (telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan BBL jenis Pasir sebanyak 10 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 10 ekor), lalu 1 unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam, 16 Box Stryfoam yang berisi BBL, 2 unit Handphone Merk Infinix Hot 40i warna Navyblue,” beber Alumni Akpol 92.
“Petugas juga mengamankan dua tersangka yang berinisial ROS (22) yang beralamat di Jalan Kepala Pasar Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Bengkulu dan BOJ (28) dengan alamat Jalan Kepala Pasar Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Bengkulu,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol Sunarto, modus operandinya ialah, kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL dijalan lintas Palembang – Betung (dekat pintu Tol Musi Landas), untuk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tersebut menuju dermaga di Tanjung Api-api Banyuasin dan menunggu instruksi lanjut.
“Sementara untuk upahnya, dari keterangannya tersangka ROS menerima upah 2 juta dan BOJ menerima upah 1,2 juta dan dari pengakuan kedua tersangka baru sekali ini menjalankan aksinya,” terang mantan Kabid Humas Polda Riau.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar,” tegas Sunarto.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, kemudian barang bukti BBL telah dilepas liarkan di Pantai Klara 2 Provinsi Lampung sebanyak 106.380 ekor,” tutup Kombes Sunarto.
Ditempat yang sama, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto Maha menegaskan, untuk jalur pengiriman BBL yang ada di wilayah Sumsel serta wilayah Jambi adalah ilegal.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kinerja Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam menggagalkan penyelundupan BBL di wilayah Sumsel,” pungkasnya.