Sumselviral.com – Palembang | Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kedua orang yang di tangkap subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berinisial HW alias BB (42) yang merupakan pemilik mobil dan AR alias BT (24) yang merupakan operator SPBU Pertamina.
Penangkapan kedua tersangka di pimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani selasa (11/07), kemarin.
“Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan, adapun modus tersangka ( HW ) bekerja sama dengan ( AR ) membeli BBM jenis solar berulang kali tiap hari menggunakan mobil kijang yang sudah di modifikasi di dalamnya.
Mobil kijang tersebut dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambahkan tedmon didalamnya dengan kapasitas muatan 1000 liter .
Pertama yang di tangkap HW usai mengisi BBM solar di SPBU Muara Baru desa Anyar kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI.
Saya gunakan barcode My Pertamina, dalam satu hari saya bisa membeli sekitar tiga (3) kali solar, ujarnya.
Ketika ditanya para awak media bagaimana cara dia mendapatkan solar dg berkali kali dalam sehari dengan memakai barcode, dia menjawab saya memakai lebih kurang 20 barcode My Pertamina yang menggunakan data mobil yang tidak di pakai atau rusak melalui photo no kendaraan dan KTP tambah no hp,” ujar tersangka HW.
Dan dalam melancarkan aksinya pelaku HW mengaku kalau dia bekerja sama dengan AR operator SPBU tiap selesai isi solar kasih perliter Rp150 ribu, kita beli seharga Rp7.100 dan kita jual seharga Rp7.500, lanjutnya.
Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira juga menambahkan, saat di tangkap, di dalam mobil ada sekitar 750 liter dalam tedmon yang berkapasitas 1.000 liter.
“Kasus akan kita kembangkan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain termasuk pemilik SPBU dan penampung BBM.Kita juga telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti selang dengan panjang lebih kurang 3 meter, tedmon, berikut kendaraan yang dipakai oleh tersangka HW”, lanjut Putu Yudha Prawira.
Kedua tersangka di jerat pasal 40 UU No 6 tahun 2022 tentang Migas atau UU No 2 tahun 2023 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Milyar.
Diakhir pembicaraan Putu Yudha Prawira mengatakan, seandainya dalam proses penyelidikan terbukti adanya keterlibatan pemilik SPBU, maka kita akan menindak tegas setelah terlebih dahulu konfirmasi dengan pihak Pertamina.