Sumsel Viral – Palembang,- Duel maut dua orang remaja putri viral di medsos, Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya membuahkan hasil.
Tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel berhasil mengamankan dua remaja putri pelaku duel mengunakan senjata. Selain menangkap dua remaja putri polisi juga mengamankan tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) pelaku duel dan KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api yang berperan sebagai menghasut saat terjadinya duel.
Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Hariz Dinsah SIK, dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.
“Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” kata Anwar Rabu (17/1/24).
Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.
“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
“Untuk KV yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya akan kita kedepankan peradilan anak, karna mereka semua masih di bawah umur,” katanya.
Kombes Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
“Kejadian tersebut masih tergolong baru. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama, In remaja putri yang diamankan mengaku dalam video duet yang viral di medsos beberapa hari lalu adalah dirinya. Motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.
“PTR ini yang awalnya sok menantang saya lewat medsos, upload status stori Instagram nya, dari sinilah saya sakit hati sama PTR,” singkatnya.