Gara-gara Handphone, Alam Dewa Tega Bacok Kepala Tetangganya Hingga Tewas

  • Bagikan

Musi Banyuasin, SV – Karena gara-gara handphone, Alam Dewa (31) warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

Sementara korban bernama Hamka (40) warga asal dari  Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, harus meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk di perut dan bacokan di kepala.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi hari Jumat (24/11/2023) membenarkan adanya peristiwa pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi diwilayah hukumnya.

“Korban Hamka harus kehilangan nyawanya akibat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri,” ujar AKP Rama.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (23/11/2023) sekira pukul 06.00 wib, di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin,” sambung Rama.

Menurut AKP Rama, untuk motif kejadiannya, bermula adanya keributan antara ibu terduga pelaku dengan korban yang rumahnya berdekatan dipicu karena handphone adik terduga pelaku hilang saat dirumah korban pada hari Kamis (23/11/2023) sekira pukul 05.40 wib.

Kemudian pelaku Alam Dewa bersama kawannya datang yang menurutnya  bermaksud untuk mendamaikan, namun yang terjadi adalah pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia karena menderita luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya,” jelasnya.

“Mendapatkan laporan adanya kejadian pembunuhan, Reskrim Polsek Babat Toman yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH, bergerak menuju kelokasi kejadian,” sambungnya.

Ditambahkan, setelah dilakukan himbauan kepada pihak keluarga oleh Unit Reskrim polsek Babat Toman, sekira pukul 10.00 wib, oleh pihak keluarganya diserahkan ke Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, yang kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Babat Toman.

“Pelaku Alam Dewa sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan di kenakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO),” tutup AKP Rama Yudha.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *