Gaspol, Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Penyelundupan Batu Bara

  • Bagikan

Sumsel Viral – Palembang, – Hanya berselang beberapa hari ungkap kasus ilegal minning, kini Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkapkan praktek penyelundupan batu bara dari hasil tambang yang diduga ilegal asal kabupaten Muara Enim.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang merupakan sopir truk pengangkut batu bara dan juga barang bukti 60 ton batu bara.

“Ketiga tersangka berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33), mereka diamankan di desa Batu Kuning kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sekira pukul 01.30 wib,” ujarnya Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat press release, Jumat (22/3/2024).

Ketiga tersangka berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33) yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel
Ketiga tersangka berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33) yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Menurut AKBP Bagus, ketiga tersangka ditangkap saat membawa mobil bermuatan batu bara yang tidak dilengkapi dokumen pengangkatan batu bara dengan tujuan ke Cilegon.

“Ketiga mobil tersebut bernopol BA 8684 DA bermuatan batubara sebanyak 20 ton di kemudikan CH. Lalu yang kedua Nopol BA 8052 PU bermuatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh ID, dan yang ketiga Nopol D 8806 PA bermuatan batu bara sebanyak 20 ton dikemudikan oleh AL,” jelas Bagus.

Dikatakannya ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel dan barang bukti dititipkan di parkiran PT Semen Baturaja Ogan Komering Ulu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK

Untuk tindak lanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk segera memberlakukan pemberkasan dan melakukan pengembangan terhadap pemilik stockpile dan pemilik batunya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 161 UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *