Sumsel Viral – Palembang, – Dalam rangka Operasi Pekat Musi tahun 2024, Polda Sumsel menggerebek dua gudang penampungan minuman keras yang tidak memiliki izin di daerah 9-10 Ulu Palembang, Rabu (20/3/24).
Penggerebekan dipimpin langsung Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK dan Kabag Bin Ops Kompol Christoper Panjaitan, bersama Kapolsek Sebrang Ulu II, dan lurah Sebrang Ulu II Palembang, serta 30 personil Polda Sumsel yang tergabung dalam Ops Pekat Musi 2024.
“Penggerebekan di lakukan di 2 tempat yang berbeda dengan modus sebuah toko manisan di 10 Ulu, setelah di lakukan pengembangan disebuah rumah kontrakan didalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek,” ujar Kombes Pol Dolifar Manurung SIK saat diwawancarai Sumselviral.com.
“Untuk tempat kejadian perkara (tkp) pertama, pemilik toko dan Kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Sebrang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang,” jelasnya.
“Sementara tkp kedua pemilik toko berinisial AL, barang bukti miras disimpan dirumahnya yang beralamat di jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang,” beber Dir Narkoba.
Kombes Pol Dolifar menambahkan, dari 2 TKP tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2100 botol miras dari berbagai jenis merek.
“Kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya sampai kapan Operasi Pekat Musi 2024 ini berakhir?
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Musi 2024 akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024 nanti.
“Jadi kita menghimbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” tutup Alumni Akpol 96.