Pagar Alam, SV – Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menimpa Lidiyanto, warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pelaku bernama Diki Wahyudi (23) ditangkap di Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, saat hendak menjual sepeda motor curiannya.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2897 ACK pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Korban melaporkan bahwa sepeda motornya yang terparkir di dalam pagar rumahnya telah hilang. Istri korban yang menjadi saksi melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” kata Mastoni.
Mastoni menambahkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor curian tersebut di Muara Pinang.
“Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Mastoni mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan baik. Jangan biarkan kendaraan terparkir tanpa pengawasan atau kunci tambahan,” pesannya.