Lahat, sumselviral.com | Perang terhadap narkoba terus di lakukan, kali ini Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayahnya.
Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap pelaku berinisial MH (30) warga Tuna Karya desa Kota Raya kecamatan Lahat kabupaten Lahat, pada hari Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH mengatakan, penangkapan pelaku MH berkat informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
“Tersangka MH diamankan pada saat hendak transaksi di pinggir Jalan Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Masih kata AKP Romi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu 1 paket kecil seberat 0,25 gr.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romi.
“Untuk pelaku akan dikenalkan Primer pasal 114 ayat 1 dan sub sider 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.