Palembang, SV – Polres Ogan Ilir kembali di terpa isu miring, terkait adanya dugaan oknum Polsek Pemulutan yang melakukan tangkap lepas pelaku tindak pidana narkotika.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang di tangkap Reskrim Polsek Pemulutan berinisial F alias AH yang merupakan warga desa Cahaya Marga Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Pemulutan desa Sukamerindu kecamatan Pemulutan Barat saat hendak menonton Organ Tunggal pada hari Rabu (4/10/2023) yang lalu. Dan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 butir narkotika jenis Ekstasi.
Menurut informasi dari beberapa sumber, pelaku F alias AH ditangkap kemudian dilepaskan setelah keluarganya membayar uang jaminan (pelicin) kepada salah satu oknum Reskrim Polsek Pemulutan berinisial IW sebesar Rp 35 juta rupiah pada hari Jum’at (6/8/23) sore.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH SIK Msi mengatakan, terkait adanya isu miring dari Polsek Pemulutan, dirinya telah memerintahkan Propam Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan.
“Sekarang kasus tersebut sedang ditindak lanjuti oleh Propam Polres Ogan Ilir mas,” ujarnya singkat, saat dihubungi Jurnalis Sumsel Viral melalui pesan singkat elektronik, Kamis (12/10/2023) sore.
Saat ditanya, sampai sejauh mana kasus tersebut?
“Saat ini masih di Lidik oleh Propam, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” jawab mantan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumsel.
“Kalau memang terbukti bersalah, maka oknum Polsek Pemulutan tersebut pasti akan kita berikan sangksi yang tegas,” tutupnya.