Palembang, SV – Subdit III Unit 1 Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap kepala “pecong” geng Basis 54 yang telah melakukan penyerangan terhadap anggota kelompok Original 19 Rusun, sehingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial KN (17), ditangkap saat sedang berada di dalam pecel lele di jalan DI Panjaitan seputaran JM Mall Plaju.
“Kejadiannya itu pada hari Sabtu (14/10/23) yang lalu, di jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang”, ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK saat Konferensi pers, Jum’at (8/12/23).
“Pelaku dengan julukan Kenken ini bersama 5 rekan lainnya dengan menggunakan senjata tajam dan kendaraan roda dua mendatangi kelompok Original 19 Rusun,” terangnya.
Menurut M Anwar, para pelaku ini menamakan kelompoknya dengan sebutan “Basis 45” yang sering melakukan aksi tawuran di beberapa daerah di wilayah Palembang.
“Sementara korbannya berinisial IS meninggal dunia akibat luka bacok dan hantaman benda tumpul di tubuhnya,” ucap Alumni 93.
“Untuk ke 5 rekan pelaku yang masih buron, identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Anwar.
Kombes M Anwar menambahkan, pasal yang akan di kenakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara Namun dikarenakan pelakunya merupakan Anak-Anak maka sesuai dengan pasal 79 Ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman Pidana Penjara 1/2 dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa, sehingga ancaman maksimal penjara terhadap pelaku adalah 6 Tahun,” pungkasnya.