Jelang Bulan Suci Ramadhan, Dit Samapta Tertibkan Ribuan Miras Ilegal

  • Bagikan

Palembang, Sumselviral.com – Dalam rangka menciptakan rasa Aman dan nyaman kepada Umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan 1444 H, upaya pencegahan yang di lakukan Dit Samapta Polda Sumsel terus menggelora dalam memback up satuan kewilayahan menberantas penyakit masyarakat.

Satgas Preventif Ops Pekat 1 Musi 2023 bersama unit tipiring Dit samapta, pada hari senin tanggal 20 Maret 2023, telah mengamankan 1412 botol Miras beralkohol dari 58 jenis/merek tanpa ijin di jalan AKBP Cek Agus Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang.

 

Wadir Samapta Polda Sumsel yang memimpin langsung jalannya kegiatan, melakukan pengamanan Miras beralkohol berbagai jenis/merk golongan B dan C tanpa ijin (surat keterangan penjualan langsung B DAN C/ SKPL B DAN C) dari DPMPTSP Kota Palembang pada lokasi Os sebanyak 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam).

Masih di waktu yang sama, tepatnya pada lokasi RC team kembali mengamankan Miras beralkohol berbagai jenis/merk Golongan A sebanyak 216 (dua ratus enam belas) botol tanpa ijin.

Setelah para manajer/Penanggung jawab lokasi menerima Tanda terima sita dari team satgas preventif, selanjutnya BB Miras alkohol di bawa ke Mapolda Sumsel untuk Proses lebih lanjut.

Kapolda Sumatera Selatan melalui Dir Samapta Polda Sumsel selaku Ka Opsda Ops Pekat 1 Musi 2023 Kombes Pol Budi Mulyanto SIK, MH menyampaikan, bahwa dari hasil kegiatan Satgas Preventif Ops Pekat 1 Musi 2023 dan unit Tipiring Dit Samapta.

 

“Akan kita proses Tipiring mendasari Perda Kota Palembang nomor 11 tahun 2006 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” tegasnya, Selasa (21/3/2023).

“Personil Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 yang tergelar sampai di seluruh Polres/Tabes jajaran, akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala jenis penyakit masyarakat seperti Judi, Narkotika, sajam/senpi, miras, prostitusi, balapan liar termasuk tawuran pemuda guna menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel agar masyarakat yang melaksanakan Puasa Ramadhan 1444 H, dapat menjalankan ibadah dengan Aman dan Nyaman,” pungasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *