Sumsel Viral – Pagar Alam, – Menyalahgunakan ketentuan pendistribusian elpiji subsidi atau gas 3 kg, pemilik tiga pangkalan ini harus berurusan dengan Unit Pidsus Polres Pagar Alam.
Dendi Oktavianus (33) warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pelaku diringkus setelah melakukan penjualan tabung melon, gas 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).
Mengenai kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, Kanit Pidsus Iptu Yopi Maswan SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SH saat pres rilis di Mapolres Pagar Alam, Jum’at (5/4/24).
Lalu, pada hari Senin (25/3/2024) dilakukan lidik terkait laporan kelangkaan gas 3 Kg yang ada di Kota Pagar Alam
“Kita melakukan pengecekkan di Pangkalan Gas LPG milik saudara Dendi yang sudah kita tetapkan tersangka” ucapnya kepada awak media.
Dari laporan masyarakat pengguna tabung subsidi, mereka mengeluhkan harga Elpiji 3 Kg mahal.
“Setelah dicek, dijual Rp 23.000 per tabung, harusnya untuk di pangkalan harganya sekitar Rp 18.000 per tabungnya,” ujar AKBP Erwin.
Moment mendekati Idul Fitri ini, pelaku menjual dengan harga diatas HET. Lantaran situasinya saat ini tingginya kebutuhan gas tabung subsidi
Untuk memastikannya harga penjualan yang dilakukan pelaku, anggota Satreskrim melakukan undercover.
“Harga tabung subsidi 3 Kg ada yang dijual Rp 28.000 per tabung di pengecer,” beber Kapolres.
Berbekal bukti ini, pelaku diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku tenyata juga pemilik 3 pangkalan elpiji subsidi 3 Kg.
Yang mana, setiap pangkalan mendapat alokasi pasokan tabung subsidi antara 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.
“Dari pemeriksaan, sekitar seribu lebih tabung dijual dengan harga diatas HET,” ucap dia seraya mengatakan jika pelaku mendapat keuntungan sedikitnya 7 juta setiap bulan, dan ini telah berlangsung sejak setahun lebih.
Dari kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi, dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg,
Selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. Sebundel surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagar Alam.
Lanjut Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, dan kasus ini perdananya diungkap Satreskrim Polres Pagar Alam,” ucap perwira melati dua ini.
Kapolres juga mengimbau, kepada pihak penyalur tabung gas subsidi, agar melakukan pendistribusian sesuai dengan ketentuan. Dan menjual dengan harga sesuai HET.
Dari ungkap kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera agar tidak lagi disalahgunakan, dan tak kalah penting tidak lagi terjadi lagi kelangkaan untuk gas 3 kg di kota Pagar Alam.
“Tak dipungkiri, jika tabung subsidi ini juga tidak sesuai peruntukan, contohnya banyak dimanfaatkan kalangan ASN,” sindir Kapolres.