Kebakaran Misterius Hanguskan Ladang Tebu, Polisi Mulai Usut

  • Bagikan

Ogan Ilir, – Sebuah peristiwa kebakaran menggemparkan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, saat kobaran api melahap lahan perkebunan tebu milik PTPN VII

Kejadian yang terjadi pada Senin (9/9) lalu mengakibatkan kerugian yang cukup besar, dengan diperkirakan 2 hektar lahan tebu ludes terbakar.

Api pertama kali terlihat sekitar pukul 09.00 WIB di petak 153, afdeling 11. Subhan, seorang penjaga api yang bertugas di lokasi, menjadi saksi mata pertama yang melihat kepulan asap membubung tinggi.

Ia pun segera melaporkan kejadian ini kepada petugas terkait. Tim pemadam kebakaran PTPN VII, dibantu oleh karyawan dan aparat keamanan, langsung bergerak cepat untuk memadamkan api. Namun, api baru berhasil dijinakkan sekitar satu jam kemudian.

Menanggapi peristiwa ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK bersama Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol M Rendra Salipu SIK didampingi Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.

“Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kejadian ini,” ujarnya kepada Sumselviral.com, Jum’at (13/9/24).

“Untuk kepentingan penyelidikan, lokasi kebakaran pun telah dipasang garis polisi,” jelas AKBP Bagus.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan di area perkebunan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

Peristiwa kebakaran ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah musim kemarau yang membuat lahan menjadi sangat kering dan mudah terbakar.

Pihak PTPN VII pun telah mendapat teguran dari pihak berwajib terkait dengan kejadian ini. Perusahaan diminta untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan kebakaran, terutama di musim kemarau.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku jika terbukti adanya unsur kesengajaan.

Beberapa undang-undang akan dijadikan rujukan dalam proses penyelidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *