Kencing Sembarangan, Mobil Tangki Milik PT Elnusa Petrofin Disita Polda Sumsel 

  • Bagikan

Sumsel Viral – Palembang, – Akibat kencing sembarangan, truk tangki penyalur BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin Pertamina di sita oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sopir truk tangki berkapasitas 24.000 liter bernomor polisi BG 8918 DD tertangkap tangan sedang menjual sisa BBM bersubsidi jenis solar ke penampung di Jalan Lintas Palembang Indralaya tepatnya di desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Sopir tersebut berinisial BS (35) warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, merupakan karyawan dari PT Geluran Adikarya selaku perusahaan pengangkut BBM jenis solar subsidi milik PT Pertamina.

Saat Pres rilis, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty SIK, mengatakan bahwa sopir tersebut tertangkap tangan telah menjual BBM subsidi tersebut di pinggir jalan (kencing).

“Dari pengakuan pelaku, bahwa ada sekitar 60 liter yang telah diturunkan, dari total 100 liter yang ada di tangki, sisa dari pengiriman ke SPBU” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

“Minyak BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya tersebut akan dijual ke saudara S yang kini DPO dengan harga Rp 5.000,” jelas Sunarto.

Menurut Kombes Pol Sunarto, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BS (34), dirinya telah 2 kali telah melakukan aksi tersebut. Yang pertama mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000,-.

Ditempat yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menambahkan saat dilakukan tangkap tangan terhadap BS, penyidik juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2200 liter.

“Dan turut diamankan selang dan ember berukuran besar beserta satu mesin pompa dan mobil truk box colt diesel BG-8242-RR berisi empat unit baby tank berisi 600 liter BBM jenis solar,” ujarnya.

“Tersangka BS (35) akan di jerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,” tutup AKBP Bagus.

Dari pengakuan tersangka BS (35) sendiri, dirinya nekat melakukan aksi tersebut untuk menambahi penghasilannya sebagai karyawan pengangkut BBM jenis solar milik Pertamina.

“Tidak ada yang nyuruh, hanya inisiatif sendiri untuk menambahkan penghasilan, kalau gaji saya sendiri sebagai karyawan perbulan hanya Rp4 juta,”ucap BS.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *