Jakarta, – Cukup menarik, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada melaporkan hasil kerja Satgas Judi Online Polri selama periode 23 April-17 Juni 2024. Ia mengatakan, pihaknya sudah berhasil membongkar 318 kasus tindak pidana judi online.
Dari ratusan kasus ini terdapat sekitar 464 pelaku judi online yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus judi online sejumlah 318 kasus, dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).
Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu mengatakan, dari ratusan kasus tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.
Selain itu, total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian telah diblokir. Serta disita pula barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam periode yang sama, Wahyu mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber kepada Kementerian Kominfo.
“Kepada masyarakat agar dapat melaporkan seluruh aksi terkait judi online yang berada di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Mantan Kapolda Aceh ini juga memastikan, pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas dan tanpa terkecuali.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Alumni Akpol 91.