Sumsel Viral – Palembang, – Patut di apresiasi apa yang telah di lakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel karena telah berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar dan terbanyak sepanjang empat tahun terakhir.
Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan sebanyak 111.642 kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi dari tangan 3 pelaku berinisial HR (43), serta sepasang suami istri berinisial PJ (31) dan PN (28).
“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK saat menggelar konferensi pers, Minggu (10/2/2024).
“Berbekal dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar,” jelasnya.
Menurut Rachmad, sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang.
“Kemudian tim terus membuntuti pelaku, dan saat pelaku melintas dijalan Raya Palembang Betung, tim langsung melakukan penyergapan,” beber Kapolda.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan berisi pil warna coklat logo kepala singa jenis ekstasi terbungkus plastik diatas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 butir,” lanjutnya.
Di waktu yang bersamaan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.
Kemudian tim bergerak cepat menuju kelokasi, dan melihat mobil Brio merah dengan nopol BG 1718 AH yang di kemudikan oleh PJ melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara.
“Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kec.Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.
Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya.
“Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.
“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram,” terangnya.
“Saya mengucapkan selamat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel maupun jajaran. Ini prestasi yang luar biasa. Sampai tanggal 11 Februari 2024 telah mengamankan 277 orang tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 102 kilo dan ada 2.000 batang pohon ganja yang di Empat Lawang. Untuk metafetamin atau sabu, sampai hari ini mencapai141,9 kilogram. Sedangkan untuk ekstasi atau amfetamin, sebanyak 150.214 butir,” tutupnya.