Miliki 4 Senpi Tanpa Ijin, ASN Kementerian Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Palembang, – Miliki serta mengkoleksi beberapa jenis senjata api (senpi) tanpa ijin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu kementrian ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Pengungkapan kasus kepemilikan senpi tersebut bermula berkat adanya laporan dari masyarakat,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK saat menggelar konferensi pers, Senin (15/7/24).

 

“Tersangka kepemilikan senpi tersebut berinisial MG, yang merupakan warga Jalan Mayor Zen Lorong Kavling 2 Perum Yasyafa  kecamatan Kalidoni Kota Palembang,” jelasnya.

MG pemilik senpi, kepalanya tertunduk saat konferensi pers
MG pemilik senpi, kepalanya tertunduk saat konferensi pers

Menurut Kombes M Anwar, dari laporan masyarakat yang masuk, kemudian tim yang di pimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menemukan 2 pucuk senpi laras panjang dan 2 pucuk senpi laras pendek jenis Glock Kaliber 32 warna hitam dan silver,” terang Anwar.

 

“Tim juga mengamankan 327 amunisi tajam berbagai jenis dan merk yang tersimpan di dalam laci meja, kemudian tas senpi dan barang bukti lainya,” bebernya.

Pemilik senpi saat digiring polisi setelah selesai konferensi pers
Pemilik senpi saat digiring polisi setelah selesai konferensi pers

“MG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap alumni Akpol 93.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal,” tutupnya.

Sementara itu Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

“Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat,” pintanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *