Modus Kupon Kemitraan, 2 Pelaku Pungli Mobil Angkutan Batu Bara Di ringkus

  • Bagikan

Muara Enim, SV – Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim kembali menangkap pelaku pungli di jalan Lintas Sumatera Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung dan Desa Lambur Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim, Rabu (8/11/23).

Pelaku Sugianto (35) warga Desa Paduraksa Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim dan Didik Sandi (26) warga desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku pungutan liar (pungli) ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa terdapat kegiatan pungli terhadap para pengemudi mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di Desa Paduraksa dan Desa Lambur,” ujarnya.

“Personil Polsek Tanjung Agung segera merespons informasi tersebut dengan menuju ke lokasi kejadian,” jelas AKBP Andi.

Menurut Kapolres, Mereka berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu Sugianto, ketika ia sedang menyetop sebuah truk. Pada saat penangkapan, uang hasil pungli sebesar Rp. 78.000 ditemukan di saku celana pelaku.

Setelah menangkap Sugianto, petugas melanjutkan penyisiran ke Jalan Lintas Desa Lambur dan berhasil menangkap pelaku kedua, Didik Sandi, yang juga sedang meminta uang dari pengemudi truk.

“Pada saat penangkapan, uang hasil pungli sebesar Rp. 85.000 dan kartu kemitraan ditemukan di saku celana pelaku,” terangnya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri. Barang bukti yang diamankan meliputi uang hasil pungli dan kupon kemitraan,” tutup AKBP Andi Supriadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *