Sumsel Viral – Musi Rawas, – Entah apa yang ada di pikiran Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Dirinya nekat membawa senjata tajam (sajam) dibungkus lakban hitam didalam tasnya saat masuki ke halaman Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) pada Senin (29/4/24) malam.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang membawa Sajam ke Polsek Muara Beliti tersebut.
“Benar, personel berhasil mengamankan pelaku yang di ketahui bernama Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I,” kata Kasi Humas, Selasa (30/4/24).
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 29 April 2024
“Penangkapan bermula saat tersangka berada di Mapolsek Muara Beliti, dikarenakan pelaku diamankan oleh Danpos Ramil TPK, karena ada permasalahan keluarga, ujarnya.
Herdiansyah melanjutkan, kemudian personil melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebilah sajam jenis pisau bersarung lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang diletakan didalam tas selempang milik tersangka warna hijau
“Selanjutnya, tersangka dan BB, langsung diamankan guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Dari, pengakuan tersangka bahwa BB, yang diletakan didalam tas selempang milik pelaku warna hijau sudah hampir kurang lima bulan barang tersebut dikuasai oleh tersangka,” tuturnya.