Ngerit Solar Di SPBU Pakai Mobil Box Modifikasi, 2 Sopir Diringkus Intel Polda

  • Bagikan

Palembang, SV – Berbagai macam cara para pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi dalam melakukan aksinya.

Kali ini, Subdit II Dit Intelkam Polda Sumsel menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi berinisial J (25) dan S (25).

Kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel pada tanggal 14 Desember 2023 di SPBU 24.301.98 jalan Soekarno-Hatta Palembang.

“Mereka tertangkap tangan sedang melakukan antri pembelian minyak solar di SPBU jalan Soekarno-Hatta dengan menggunakan 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang telah dimodifikasi secara berulang-ulang,” ujar Plt. Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada saat press release, Senin (18/12/2023).

Menurut AKBP Putu, selain di SPBU tersebut tersangka juga melakukan pembelian minyak solar bersubsidi di SPBU Sukosari dan di SPBU Polygon secara ngerit atau berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi yang dapat menampung minyak banyak dengan menggunakan 3 barcode yang tersimpan didalam hp milik tersangka.

“Kendaraan dimodifikasi dengan tangki bahan bakar yang masih standar (kapasitas 80 L) dilubangi dan dari lubang tersebut dimasukkan selang penghisap yang dihubungkan dengan pompa yang ada di dalam box mobil,” bebernya.

“Selanjutnya saat pengisian solar di SPBU pompa dihidupkan dengan switch on/off yang ada diruang kemudi dan minyak yang ada di tangki dipompa ke penampungan berupa 2 baby tank kapasitas 1000 liter yang berada didalam box mobil,” tambahnya.

Masih dilanjutkannya, setalah dua baby penuh minyak solar yang berhasil dikumpulkan atas perintah bosnya yang berinisial A (sedang dalam pengejaran) untuk di jual ke S dan selanjutnya minyak di over tap ke dalam mobil tangki biru putih di lokasi km 7 Palembang.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel yang bermuatan baby tank kapasitas 1000 L berisi diduga BBM jenis solar sejumlah kurang lebih 160 L, 1 unit mesin pompa, 1 lembar asli STNK, dan 1 unit handphone,” katanya.

“Tersangka dijerat pasal 40 UU no. 9 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda 60 milyar,” tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *