Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal Terbongkar, Bobby Terancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita

  • Bagikan
Oplus_131072

Palembang, – Kasus pencucian uang yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batu bara ilegal di Muara Enim telah menghebohkan publik. 

Bobby Chandra (33) asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, nama pengusaha tersebut, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya yang melimpah berasal dari hasil kejahatan.

Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, Bobby berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dicuci melalui berbagai cara untuk disamarkan asal-usulnya.

Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal Terbongkar, Bobby Terancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita
Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal Terbongkar, Bobby Terancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita

Modus operandi yang dilakukan Bobby sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset-aset mewah.

Sebaliknya, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening-rekening bank yang berbeda-beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Dengan cara ini, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Konferensi pers tindak Pidana Pencucian Uang Bobby, Bos Tambang Batu Bara Ilegal Tanjung Enim
Konferensi pers tindak Pidana Pencucian Uang Bobby, Bos Tambang Batu Bara Ilegal Tanjung Enim

Aset-aset mewah yang berhasil disita dari Chandra merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil-mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

“Penyitaan aset-aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo, saat jumpa pers, Senin (21/10/24).

Menurut Kombes Bagus, Kasus pencucian uang ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi. Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” imbuhnya.

Mantan Kapolres 50 Kota ini menambahkan, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan. PPATK memiliki peran yang sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Dengan adanya data yang lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelasnya.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” terang alumni Akpol 98.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah.

Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut.

Senada dengan Dirkrimsus, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto yang mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, untuk TKP tambang Batu Bara Ilegal tersebut berada di dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

“Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT BUMI SAWINDO PERMAI berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dengan ijin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Sunarto.

Menurut Kabid Humas, Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Milyar,” jelasnya.

“Bobby akan dikenakan, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *