Pencuri Kabel Optik Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Oplus_0

MUSI BANYUASIN, – Aksi pencurian kabel optik di wilayah Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Sungai Keruh. 

Satu dari empat pelaku, berinisial AT (48), berhasil diringkus pada Minggu (8/9/2024) bersama enam batang barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Km 4 Desa Tebing Bulang. Para pelaku berhasil mencuri 12 batang tiang kabel fiber optik milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison yang menghubungkan tower Sungai Keruh dan Babat Pali.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno S.TrK mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat.

Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran terhadap sebuah truk canter yang dicurigai membawa hasil curian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut memang membawa enam batang tiang kabel yang dicuri. Sopir truk, AT, langsung kami amankan,” ujar Andaru, Rabu (11/9/2024).

Menurut Kapolsek, Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka menyasar tiang-tiang kabel fiber optik yang berada di lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk dan minim pengawasan.

“Setelah memastikan kondisi aman, mereka kemudian memotong tiang-tiang tersebut menggunakan alat potong besi. Barang curian kemudian dibawa menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan,” bebernya.

AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya dan mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *