Musi Banyuasin, – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial HS (49), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, diringkus atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan HS dilakukan pada hari Senin (09/09/2024) di kediamannya. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan HS dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 46 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,81 gram dan 42 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet warna kuning berbentuk kerang.
Temuan ini menunjukkan bahwa HS merupakan pengedar yang cukup besar, mengingat jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH., melalui Kasat Narkoba AKP. Zanzibar Zulkarnain SH., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan HS merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Tersangka HS sering mengedarkan narkotika dan sering bertransaksi di rumahnya. Atas dasar informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Zanzibar.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti HS sangat berat, yakni hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.