Sumselviral.com, Palembang, – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan aksi pemerasan terhadap sopir truk tronton.
Peristiwa sendiri terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil anggota tangkap yakni Ilham Hidayat (26) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang. Dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kecamatan Kertapati Palembang.
Sementara untuk sopir truk bernama Suparman (24) yang merupakan warga Kp. Panunggulan Rt.06 Rw.02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Petir Serang Banten.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK mengatakan bahwa tertangkapnya kedua tersangka. Berawal saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan patroli.
“Saat melakukan patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Satreskrim Polrestabes, kita langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Ia menerangkan bahwa saat itu korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian mobil korban oleh para tersangka memberhentikannya dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan satu unit motor Honda Scoopy.
“Mereka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban,” katanya, saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kemudian meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul. Dan langsung mengamankan keduanya.
Menurut AKBP Haris, aksi yang mereka lakukan sudah sering terjadi. Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.
“Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kita. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan,” tambahnya.
Atas ulahnya kedua tersangka terancam pasal 368 Jo 53 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan. KUR.
“Kita menghimbau kepada seluruh sopir truk atau lainnya, apabila melihat atau mengalami pemerasan di wilayah hukum Polrestabes Palembang, untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat, atau bisa langsung hubungi Aplikasi Banpol dengan no WhatsApp 0813-70002-110,” tutupnya.