Peredaran 9930 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan, Kurirnya Ternyata Seorang Kakek-kakek

  • Bagikan

Sumselviral.com, Palembang, – Luar biasa, 3 kali berturut-turut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis Ekstasi di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).

Kali ini Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap 1 kurir berikut barang bukti narkoba jenis Ekstasi warna abu-abu sebanyak 9.930 pil berlogo hello Kitty.

Pelaku berinisial JM seorang kakek-kakek berusia 66 tahun, yang merupakan warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, diamankan saat ketangkap tangan membawa narkoba jenis Ekstasi dalam kantong plastik.

Barang bukti narkotika jenis sebanyak 9930 butir berlogo hello Kitty
Barang bukti narkotika jenis sebanyak 9930 butir berlogo hello Kitty

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat konferensi pers mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa sebuah rumah di wilayah Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin sering dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi.

Dari informasi itu, Tim sus dibawah pimpinan Kompol Faisal langsung bergerak ke lokasi, dan melihat tersangka JM sedang berjalan kaki menuju lokasi membawa kantong plastik berisi 9.930 pil ekstasi.

“Saat tiba di lokasi personil langsung menangkap pelaku beserta barang bukti ribuan ekstasi,” kata Harissandi kepada wartawan saat press rilis Jumat (4/8).

Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni saat Konferensi pers
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni saat Konferensi pers

Harissandi mengungkap bahwa tersangka JM merupakan seorang residivis dan sudah menjadi Target Operasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ade. Dia hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,”ungkap Harissandi.

Kata Harissandi, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka JM hanya seorang kurir dan Dia mengaku bahwa dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan,” kata Harissandi.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *