Pagaralam, sumselviral.com | Dalam rangka memperkuat pengawasan klien (Lawaslin) Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat bersinergi dengan aparat kepolisian Polsek Pagaralam Selatan, Polres Pagaralam.
Pihak Bapas Kelas II Lahat melakukan kunjungan ke Mapolsek Pagaralam Selatan dalam rangka pengawasan klien pemasyarakatan, dalam hal ini pembinaan napi yang telah selesai menajalani masa hukuman atau menjalani proses asimilasi, Selasa (14/2/2023).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin mengatakan, jika kunjungan giat Lawaslin ini menindaklanjuti kerja sama (MOU) Bapas Kelas II Lahat dengan Polres Pagaralam yang telah dilaksanakan tanggal 30 November 2022 yang lalu.
“Hari ini, kita menerima kunjungan pihak Bapas Kelas II Lahat dalam rangka pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang ada di Wilkum Polres Pagaralam,” ucap dia didampingi Kasat Binmas Iptu Ramdani.
Jika Lawaslin ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh klien sekembalinya mereka kepada masyarakat Pengawasan juga dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan kepada klien pemasyarakatan.
“Pertemuan tersebut juga dihadiri 15 orang Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat,” kata Ipda Akhirudin.
Pihak Polres Pagaralam dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan akan turut mendukung pengawasan klien pemasyarakatan yang dilakukan Bapas Kelas II Lahat.
“Melalui personel Bhabinkamtibmas, akan turut membantu pengawasan ditengah masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, PK Madya Bapas Kelas II Lahat Firman Syahri mengatakan, jika klien pemasysrakatan di wilayah Polres Pagaralam tidaklah sedikit.
“Untuk wilayah hukum Polsek Pagaralam Selatan saja ada 52 orang klien yang dalam pengawasan,” katanya.
Mereka yang dilakukan pengawasan ini adalah mereka yang menjalani asimilasi, salah satunya adalah Program integrasi yakni cuti dan bebas bersyarat.
Oleh karenanya, para klien diwajibkan untuk melapor keberadaannya satu bulan sekali.
“Bagi para klien yang selama tiga bulan berturut-turut tidak melaporkan keberadaanya atau melakukan perbuatan meresahkan masyarakat, maka progam pengawasannya atau haknya akan dicabut selanjutnya mereka kembali menjalani hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya.